Cegah Penyebaran Corona, Unsri Lakukan Penyemprotan Disinfektan

29 April 2020 | Author : Admin


20 Maret 2020/ 12:59:31 oleh Humas Unsri

 

Mengantisipasi merebaknya virus corona masuk ke wilayah kampus, Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran pada tanggal 16 Maret 2020. Langkah - langkah antisipatif  berdasarakan arahan surat edaran tersebut adalah pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Virus COVID19. 

Selain itu, pihak Unsri melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan dan fasilitas gedung Unsri. Adapun Daerah yang diberi desinfeksi terutama area yang diakses publik seperti terminal, bus mahasiswa, perpustakaan, kantin, kelas, dan area publik lainnya. Tidak hanya menyemprotkan disinfektan, sebelumnya sudah lebih dulu menyediakan hand sanitizer di setiap sudut ruangan. Pembuatan hand sanitizer secara swadaya juga dilakukan oleh Unsri dalam rangka mengatasi kelangkaan hand sanitizer dan memenuhi kebutuhan Unsri. 

Berbagai langkah upaya lainnya untuk meminimalisir penyebaran virus corona dengan memberlakukan beberapa kebijakan diantaranya, klinik Unsri dipersiapkan untuk memberikan pertolongan pertama pada penderita yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Satgas Covid provinsi untuk pengiriman di RS rujukan bila ada pasien-pasien yang terindikasi. Kemudian melakukan proses perkuliahan secara daring hingga menunda berbagai kegiatan yang mengundang banyak massa. 

Walaupun perkuliahan di Unsri dilakukan secara daring tetapi mahasiswa tidak diperkenankan untuk pulang kampung. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus COVID19 secara masif. Edukasi kepada civitas akademika juga gencar dilakukan supaya pemahaman terhadap COVID19 bisa dipahami bersama.

Ketua Tim Satgas Unsri, Iwan Stia Budi mengatakan bahwa Unsri juga melakukan koordinasi dengan Satgas Pemprov Sumatera Selatan untuk bisa bersinergi dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus COVID19. Dirinya berpesan agar pihak civitas akademika bisa mematuhi arahan - arahan yang telah diberikan oleh Rektor melalui surat edaran tersebut.(Ara)